Wacana mengenai reposisi Polri ke bawah kementerian kembali muncul ke permukaan. Secara sepintas, ide ini terlihat sebagai upaya "merapikan" birokrasi.
Namun, jika dibedah melalui kacamata sosiologi keamanan dan psikologi sosial, menempatkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar urusan perpindahan kotak dalam bagan organisasi, melainkan pertaruhan terhadap legitimasi negara dan rasa aman kolektif.
?Secara sosiologis, keamanan adalah instrumen kedaulatan, bukan sekadar urusan administratif. Max Weber pernah mengingatkan bahwa negara adalah satu-satunya entitas yang memegang monopoli kekerasan yang sah.
Agar monopoli ini tidak disalahgunakan atau terfragmentasi, ia harus berpusat pada otoritas politik tertinggi yang memegang mandat langsung dari rakyat: Presiden.
Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, ada garis tanggung jawab yang jelas. Rakyat tahu kepada siapa keamanan negara dipertanggungjawabkan.
Dalam psikologi keamanan, masyarakat membutuhkan apa yang disebut sebagai authoritative reassurance—sebuah kepastian dari otoritas tertinggi.
Dalam situasi krisis, seperti konflik horizontal atau ancaman terorisme, kehadiran Polri sebagai representasi langsung dari "tangan" Presiden memberikan ketenangan psikologis yang berbeda dibandingkan jika ia hanya dianggap sebagai unit di bawah kementerian.
Kementerian bekerja dengan logika sektoral dan administratif, sedangkan kepolisian bekerja dengan logika keteraturan sosial yang fundamental.
?Risiko terbesar dari menempatkan Polri di bawah kementerian adalah ancaman politisasi sektoral. Menteri adalah aktor politik yang sering kali mewakili kepentingan partai atau koalisi tertentu.
Menempatkan institusi pemegang senjata dan penegak hukum di bawah kendali aktor politik sektoral akan mengaburkan netralitas Polri.
Sebaliknya, Presiden sebagai Kepala Negara berdiri di atas semua golongan, sehingga posisi Polri di bawahnya justru menjaga institusi ini agar tetap menjadi alat negara, bukan alat faksi politik.
Rantai komando yang pendek antara Presiden dan Kapolri juga krusial bagi kecepatan respons. Keamanan dalam negeri bersifat dinamis; keputusan harus diambil dalam hitungan menit.
Bayangkan jika keputusan strategis harus melewati "lorong gelap" birokrasi kementerian terlebih dahulu. Rantai yang panjang hanya akan menciptakan ambiguitas otoritas dan memperlambat negara dalam melindungi warga negaranya.
?Tentu, posisi Polri di bawah Presiden tidak boleh menjadi "cek kosong" kekuasaan. Profesionalisme harus tetap dipagari oleh pengawasan demokratis yang ketat.
Di sinilah peran Kompolnas, DPR, dan lembaga peradilan menjadi sangat vital. Kuncinya bukan menjauhkan Polri dari Presiden, melainkan memperkuat sistem audit, etika, dan transparansi institusi tersebut.
?Akhirnya, dalam struktur sosial Indonesia yang masih memandang figur pemimpin sebagai pusat perlindungan, posisi Polri saat ini sudah sangat tepat.
Memindahkan Polri ke bawah kementerian justru akan melemahkan simbol kehadiran negara di mata publik. Stabilitas nasional membutuhkan harmoni antara komando yang tegas dan pengawasan yang cerdas, dan itu hanya bisa dicapai jika Polri tetap berada dalam garis langsung di bawah mandat tertinggi rakyat. (*)
*) Penulis adalah akademisi STIE Jambi
Jelang Idul Fitri, Golkar Jambi Bagikan Sembako Gratis Untuk Warga dan Ojol
Harga Minyak Naik, Kebijakan Trump Disalahkan Mayoritas Warga AS
Gubernur Al Haris Lepas Mudik Gratis Untuk Ratusan Warga Jambi dan Mahasiswa di Perantauan
Buka Bersama dengan Jurnalis, Ivan Wirata Ungkap Berbagai Tantangan Jambi
Dukung Kelancaran Mudik Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Berikan Harga Khusus Avtur
Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Pererat Silaturahmi Jelang Idul Fitri