Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Beruntun

Pengemudi Pajero yang Hantam Pagar Mapolda Ternyata Sudah Berulang Kali Direhab

Senin, 26 Januari 2026 - 03:13:11 WIB

Mobil Pajero yang dikendarai Divfal Kencana diamankan polisi usai terlibat tabrak lari dan menghantam pagar Mapolda Jambi. Kini Divfal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mobil Pajero yang dikendarai Divfal Kencana diamankan polisi usai terlibat tabrak lari dan menghantam pagar Mapolda Jambi. Kini Divfal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

IMCNews.ID, Jambi - Divfal Kencana (26) pengemudi Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1989 PRS yang terlibat kecelakaan beruntun hingga akhirnya menghantam pagar Mapolda Jambi resmi jadi tersangka.

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan hasil tes laboratorium menunjukkan tersangka positif narkotika.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan Pasal 311 ayat (2) dan (3) terkait mengemudi secara sengaja membahayakan, serta Pasal 312 karena aksi melarikan diri dan mengemudi zig-zag ugal-ugalan. 

Dia menyebut bahwa ancaman pidana pasal itu, maksimal empat tahun penjara. Selain itu, tersangka juga akan dijerat Undang-Undang Narkotika menyusul hasil tes urine positif amphetamine dan methamphetamine.

Hasil pemeriksaan terkuak jika ternyata Divfal Kencana telah lima kali menjalani rehabilitasi mandiri terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan hingga persidangan. Kerusakan fasilitas negara dan risiko keselamatan publik harus ditindak tegas,” tegas Benny.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan terjadi dini hari, Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 03.15 WIB.

Pajero hitam doff yang dikemudikan Divfal Kencana melaju dari arah Tugu Keris menuju Simpang Mie Aceh, Kota Jambi.

Saat melintas di depan GOR Kota Jambi, mobil menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Zaki (17).

Tidak berhenti, mobil mundur dan kembali menabrak Yamaha Jupiter Z1 milik Muhammad Ridho Farhan (16).

Kendaraan terus melaju, melintasi kawasan perkantoran, dan menabrak Honda Scoopy yang dikendarai Jastirawan (22) dekat Dinas Kesehatan Kota Jambi.

Warga sempat mengejar pelaku, namun dia tetap melarikan diri. Pajero kemudian memasuki area Mapolda Jambi, menabrak Honda PCX yang dikendarai Niko (17) berboncengan dengan Fahri Alviando (16), serta satu unit Honda BeAt yang pengendaranya masih dalam penyelidikan.

Aksi ugal-ugalan DK akhirnya berhenti setelah mobil menabrak traffic cone di halaman Mapolda.

Pagar gerbang Mapolda mengalami kerusakan parah, sementara beberapa pengendara motor mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. (*)



BERITA BERIKUTNYA