Akhirnya, Penyidikan Kasus yang Jerat Guru Honorer di Muaro Jambi Dihentikan Setelah Viral

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:32:02 WIB

Penandatanganan kesepakatan damai antara guru honorer dan orang tua murid di Muaro Jambi.
Penandatanganan kesepakatan damai antara guru honorer dan orang tua murid di Muaro Jambi.

 

IMCNews.ID, Jambi - Penyidikan kasus dugaan kekerasan pada anak yang menjerat seorang guru honorer di Muaro Jambi, Tri Wulansari akhirnya dihentikan polisi.

Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi.

Pencabutan status tersangka itu setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan menandatangani kesepakatan damai.

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik bahkan ke tingkat nasional. Persoalan ini malahan telah dibahas Tri Wulansari dengan Komisi III DPR RI dan langsung meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menghentikan kasus tersebut.

Menurut Kapolres penghentian penyidikan kasus ini bukan karena persoalan tekanan opini publik. Kesepakatan damai, kata dia, sudah diupayakan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.

Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas.

Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik. Dalam proses restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid. Ia juga berharap permasalahan ini tidak berlanjut lagi dan dianggap selesai.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” kata Tri Wulansari.

Sementara itu orang tua murid, Subandi menyatakan menerima permohonan maaf tersebut.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” kata Subandi.

Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.

“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengatakan pihaknya telah lama mengupayakan mediasi.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Ke depan Guru harus lebih bijak, mampu mengendalikan emosi, dan mengedepankan pendekatan edukatif,” katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA