Diupah Rp8 Juta Per Kilogram, Polisi Amankan 10 Paket Sabu Dari Pria di Kota Jambi

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:22:24 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria berinisial RP (34), Kecamatan Jelutung, Kota Jambi diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 10 paket sabu berbagai ukuran. Kepada polisi, dia mengaku mendapat upah Rp8 juta dari seorang berinisial F yang masih buron.

RP ditangkap pada Senin (12/1/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.

Di sana polisi berhasil menyita tiga paket kecil sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.

“Satresnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, Selasa (13/1/2026).

Sekitar pukul 23.45 WIB, tim bergerak ke sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. 

Di lokasi tersebut, kembali ditemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus jaket.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 10 paket sabu berbagai ukuran dengan berat  sekitar 615,7 gram. 

Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu atas perintah seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Dia mengaku mendapat upah Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil dia edarkan. “Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*)



BERITA BERIKUTNYA