IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas resmi berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026) kemarin.
Lantas bagaimana soal penahanannya pasca ditetapkan sebagai tersangka. Budi menyatakan bahwa KPK akan segera melakukan penahanan. “Tentu secepatnya,”katanya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menag.
Menurut Budi, penahanan terhadap Yaqut dilakukan agar penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji itu berjalan efektif.
“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali, red),” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Saat bersamaan, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026 kemarin, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). (*)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji