IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 105 narapidana (napi) di Jambi menerima remisi dalam rangka peringatan Natal 2025. Di mana, dari 105 napi itu, satu orang dinyatakan langsung bebas.
“Ini adalah hak bersayarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember,” kata Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kamis (25/25/2025).
Dia menjelaskan, sebanyak 104 napi menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.
“Artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidananya,” tegasnya.
Sedangkan satu orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya. (*)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
UMP dan UMK 2026 Ditetapkan, Kota Jambi Paling Tinggi, Ini Rinciannya