IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 105 narapidana (napi) di Jambi menerima remisi dalam rangka peringatan Natal 2025. Di mana, dari 105 napi itu, satu orang dinyatakan langsung bebas.
“Ini adalah hak bersayarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember,” kata Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kamis (25/25/2025).
Dia menjelaskan, sebanyak 104 napi menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.
“Artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidananya,” tegasnya.
Sedangkan satu orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
UMP dan UMK 2026 Ditetapkan, Kota Jambi Paling Tinggi, Ini Rinciannya