IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 105 narapidana (napi) di Jambi menerima remisi dalam rangka peringatan Natal 2025. Di mana, dari 105 napi itu, satu orang dinyatakan langsung bebas.
“Ini adalah hak bersayarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember,” kata Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kamis (25/25/2025).
Dia menjelaskan, sebanyak 104 napi menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.
“Artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidananya,” tegasnya.
Sedangkan satu orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
UMP dan UMK 2026 Ditetapkan, Kota Jambi Paling Tinggi, Ini Rinciannya