Gadaikan Motor Rental, Wanita Muda Warga Mayang Diciduk Polisi

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:56:55 WIB

Pelaku yang diamankan polisi lantaran menggadaikan motor dia rental.
Pelaku yang diamankan polisi lantaran menggadaikan motor dia rental.

IMCNews.ID, Jambi - Seorang wanita bernama Vitria (35), warga Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi diciduk anggota Kepolisian sektor (Polsek) Kota Baru.

Ibu Rumah Tangga (IRT) itu nekat menggelapkan motor rental yang disewanya dengan cara digadai.

“Kita telah menangkap dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi karena dilaporkan atas diduga menggelapkan sepeda motor hasil rental,” kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, Selasa (22/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang menjalankan usaha rental sepeda motor.

Pelaku menyewa satu unit sepeda motor dari korban, namun saat masa sewa berakhir kendaraan tidak dikembalikan dan justru digadaikan tanpa seizin pemilik.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu 13 September lalu, di kawasan Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Saat masa sewa habis, korban kesulitan menghubungi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.

Ditambahkan Jimi, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku telah dua kali dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Akhirnya petugas melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku di Polsek Kotabaru.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli sepeda motor serta surat perjanjian sewa kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (*)



BERITA BERIKUTNYA