IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/12/2025) mengatakan, ada tiga terangka baru dalam kasus ini.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengumpulkan alat bukti lain termasuk juga keterangan ahli serta gelar perkara.
Ketiga orang yang jadi tersangka ini adalah, Varial Adhi Putra (VA) selaku pengguna anggaran yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kasus itu terjadi.
Kemudian Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan satu broker yaitu David (DI).
"Mantan kepala dinas VA (Varial Adhi), BKR (Bukri) dan satu orang broker David," bebernya.
Menurut Kombes Taufik, terhadap ketiga tersangka baru itu belum dilakukan penahanan.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah dia dipanggil mengelak atau bagaimana juga nanti lihat perkembangan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap empat orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Rabu (12/11/2025).
Pelimpahan tahap II kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini, dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.
Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH. (*)
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Tak Kunjung Pulang, Warga Pemayung Ditemukan Sudah Tak Bernyawa