IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE).
Penipuan itu bisa terjadi dengan memanfaatkan WhatsApp, APK, atau tautan mencurigakan.
“Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang ETLE melalui WhatsApp pribadi, link, atau aplikasi pihak ketiga. Surat resmi hanya dikirim melalui pos ke alamat sesuai data STNK dan melalui Website ETLE Nasional,” tegas Kasi Gar Subditgakkum Polda Jambi, AKP Rita Purnama Sari AKP Rita, Kamis (18/12/2025).
Penipuan ini umumnya mengiming-imingi pembayaran tilang elektronik melalui kurir paket, APK, atau tautan digital tidak resmi.
Ditlantas menekankan, masyarakat harus memastikan keabsahan surat konfirmasi ETLE sebelum melakukan pembayaran.
Pada kesempatan itu AKP Rita juga menjelaskan, sistem WIM mampu mendeteksi kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) secara bergerak, sehingga pelanggaran over loading dapat tertangani secara otomatis.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami proses tilang elektronik yang sah, sekaligus meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan tol,” tambahnya.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa edukasi masyarakat terhadap modus penipuan tilang elektronik menjadi salah satu prioritas dalam meningkatkan kesadaran hukum di jalan raya.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap penipuan berkedok ETLE dan memanfaatkan kanal resmi untuk konfirmasi dan pembayaran tilang,” pungkasnya. (*)
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Buka Munas XIX BEM SI di Unja, Menpora: Mahasiswa Penentu Arah Masa Depan Bangsa
Perry Warjiyo Mundur Dari Gubernur BI Karena Alasan Pribadi, Ini Penggantinya Sementara
Pasca Geledah Kantor Pengelola Angso Duo, Kejari Jambi Periksa Puluhan Saksi