IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE).
Penipuan itu bisa terjadi dengan memanfaatkan WhatsApp, APK, atau tautan mencurigakan.
“Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang ETLE melalui WhatsApp pribadi, link, atau aplikasi pihak ketiga. Surat resmi hanya dikirim melalui pos ke alamat sesuai data STNK dan melalui Website ETLE Nasional,” tegas Kasi Gar Subditgakkum Polda Jambi, AKP Rita Purnama Sari AKP Rita, Kamis (18/12/2025).
Penipuan ini umumnya mengiming-imingi pembayaran tilang elektronik melalui kurir paket, APK, atau tautan digital tidak resmi.
Ditlantas menekankan, masyarakat harus memastikan keabsahan surat konfirmasi ETLE sebelum melakukan pembayaran.
Pada kesempatan itu AKP Rita juga menjelaskan, sistem WIM mampu mendeteksi kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) secara bergerak, sehingga pelanggaran over loading dapat tertangani secara otomatis.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami proses tilang elektronik yang sah, sekaligus meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan tol,” tambahnya.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa edukasi masyarakat terhadap modus penipuan tilang elektronik menjadi salah satu prioritas dalam meningkatkan kesadaran hukum di jalan raya.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap penipuan berkedok ETLE dan memanfaatkan kanal resmi untuk konfirmasi dan pembayaran tilang,” pungkasnya. (*)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Pasca Geledah Kantor Pengelola Angso Duo, Kejari Jambi Periksa Puluhan Saksi