IMCNews.ID, Jambi - Pasca melakukan penggeledahan di kantor milik PT Eraguna Bumi Nusa sebagai pengelola pasar Angso Duo, Jambi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memeriksa sebanyak 25 saksi.
Rangkaian pemeriksaan itu untuk mendalami kasus dugaan penyimpangan pajak parkir di pasar modern itu.
"Hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan diinformasikan perkembangannya lagi," kata Kajari Jambi, Abdi Reza Fahlevi, Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan para saksi yang diperiksa dari berbagai pihak baik dari pengelola Pasar Angso Duo maupun dari unsur pemerintah.
Menurutnya saat ini Kejari Jambi juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak parkir tersebut.
"Segera nanti akan kami sampaikan siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu,” ujarnya.
Sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo pada Rabu 26 November lalu.
Dugaan awal pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), diduga tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.
Dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar disita dari ruangan Direktur PT EBN, Nur Jatmiko serta ruangan Kepala Pengelola Pasar Angso Duo, Purnomo turut menjadi target penggeledahan. (*)
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Pembunuh Teman Dekat dengan Sianida di Kota Jambi Divonis 17 Tahun Penjara