Buntut Banjir dan Longsor Sumatera, 31 Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:23:12 WIB

Dampak banjir dan longsor yang membuat lumpuh kegiatan  di lokasi diduga kuat akibat aktivitas pembalakan liar.
Dampak banjir dan longsor yang membuat lumpuh kegiatan di lokasi diduga kuat akibat aktivitas pembalakan liar.

IMCNews.ID, Jakarta - Bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membawa duka mendalam.

Kini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak untuk menyelidiki sebanyak 31 perusahaan yang diduga kuat aktivitasnya menjadi pemicu bencana itu.

Sanksi pidana dan administratif kini tengah mengintai perusahaan tersebut. Komandan Satgas PKH Garuda, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto mengatakan bahwa terdapat sembilan perusahaan di Aceh yang diselidiki.

"Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan," ujarnya, Senin (15/12/2025).

Lalu, untuk di Sumatera Utara, terdapat delapan pihak, termasuk dengan kelompok PHT (pemegang hak atas tanah). Adapun satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS.

“Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14," katanya.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut.

Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.

“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," katanya.

Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," ucapnya.

Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Menurutnya, guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali. (*)



BERITA BERIKUTNYA