Jaksa Siapkan Dakwaan Empat Tersangka Korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:34:10 WIB

Empat tersangka berikut barang bukti uang tunai yang diamankan oleh polisi dalam kasus DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Empat tersangka berikut barang bukti uang tunai yang diamankan oleh polisi dalam kasus DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

IMCNews.ID, Jambi - Empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bakal segera menghadapi meja hijau.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah mempersiapkan berkas dakwaan bagi ke empat tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kasi Pidana Khusa (Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, mengatakan penyusunan surat dakwaan kini sedang dikebut.

“Kita sedang kebut surat dakwaan terhadap empat tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp170 miliar,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa empat pihak yang dinilai memiliki peran signifikan dalam pengaturan dan pelaksanaan pengadaan.

Mereka adalah Zainul Havis (ZH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga aktor utama pengaturan paket pekerjaan.

Lalu, RWS alias Rudi Wage Supratman – diduga bertindak sebagai perantara atau broker. ES – Endah Susanti – Direktur PT TDI selaku kontraktor pelaksana, dan WS – Wawan Setiawan – Pemilik PT ILP, perusahaan subkontraktor.

“Insya Allah dalam minggu ini bisa kita limpahkan,” tegas Soemarsono.

Sebelumnya diungkap peran para tersangka. Di mana, ZH selaku PPK diduga membuat kesepakatan dengan pihak luar untuk mengatur pemenang paket pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) Tahun Anggaran 2022.

Tersangka DH dan RW diduga memperkenalkan calon penyedia kepada ZH, yang kemudian melakukan pemesanan barang melalui E-Catalog secara tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kerugian negara tercatat sebesar Rp21.892.252.403,92.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka telah resmi menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari, sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.

ZH ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi. Lalu RWS, WS, dan ES ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelimpahan tahap II dari kepolisian ke kejaksaan telah rampung. Dengan dakwaan yang sedang diselesaikan, perkara ini dipastikan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA