Oknum ASN di Kota Jambi Terciduk Bawa 95 Butir Ekstasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:41:26 WIB

Oknum ASN yang kedapatan membawa 95 butir ekstasi.
Oknum ASN yang kedapatan membawa 95 butir ekstasi.

IMCNews.ID, Jambi - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terciduk saat tengah membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 95 butir, akhir pekan lalu.

Oknum itu berinisial Rrp (40 th) warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dia ditagkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.

"Penangkapan terhadap Rrp dilakukan di Lorong RS Arafah, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada akhir pekan kemarin. Saat diamankan dari pelaku ditemukan 95 butir pil ekstasi," kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy di Jambi, Selasa (9/12/2025).

Penangkapan itu berawal dari informasi mengenai seringnya transaksi narkotika di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli. Petugas kemudian melihat sebuah mobil Honda Brio berhenti dalam keadaan mencurigakan.

Saat petugas mendekat, kendaraan tersebut melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.

Pelaku berhasil dihentikan di Lorong RS Arafah. Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 95 butir yang disimpan di dekat dasbor mobil.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah kotak obat batuk, satu unit ponsel berwarna biru laut, serta mobil Honda Brio yang digunakan oleh pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Rrp mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial M yang masih dalam penyelidikan kepolisian. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh seseorang berinisial M untuk mengambil paket narkotika dan dia mengaku mendapat jatah lima butir sebagai upah,” sebutnya.

Saat ini, barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus masih dalam penyelidikan, termasuk upaya pengejaran terhadap pemasok berinisial M.

Pelaku bakal dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



BERITA BERIKUTNYA