IMCNews.ID, Jakarta - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta.
Acara penyerahan SK berlangsung di kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Rabu (3/12/2025) siang.
Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK ini dapat terlaksana, setelah proses administrasi dianggap lengkap oleh Kementerian PAN-RB RI.
"Ini langkah awal, pintu awal saudara sekalian untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu.Kalau sudah tercatat di BKN, KemenPAN, tinggal lagi nanti proses untuk naik menjadi P3K penuh waktu, itu nanti pemprov yang menilainya," katanya.
Proses naik menjadi P3K penuh waktu, tambah Gubernur Al Haris, ditentukan dengan melihat kemampuan keuangan daerah serta kinerja P3K.
Untuk itu, dirinya meminta agar para penerima SK dapat lebih meningkatkan kinerjanya.
"Inilah bahan kami untuk bisa menaikkan statusnya menjadi penuh waktu nantinya. Yang penting sekarang ini, niatkan bahwa kita ingin kerja dengan baik, sepenuh hati untuk kemajuan pemerintah Provinsi Jambi tentunya," harap Gubernur Al Haris. (*)
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Masuk 4 Besar Nasional, Jambi Terima Anugerah Tanda Cinta PAI 2025 dari Kemenag