Kasus Korupsi Kredit Investasi BNI, Dirut PT PAL Dituntut Paling Berat

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:13:51 WIB

Dirut PT PAL, Viktor Gunawan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin kemarin.
Dirut PT PAL, Viktor Gunawan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin kemarin.

IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut tiga terdakwa kasus korupsi investasi dan modal kerja oleh PT BNI (Persero ) kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) tahun 2018-2019 dengan tuntutan berbeda, Senin (1/12/2025) kemarin.

Direktur Utama PT PAL, Viktor Gunawan dituntut paling berat, yakni 5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Wendy Haryanto, mantan Dirut PT PAL dan Rais Gunawan, Senior Relationship Manager PT Bank BNI SKM Palembang dituntut 3 tahun penjara.

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara bersama melakukan persekongkolan jahat sehingga merugikan negara.

Menurut jaksa, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL serta Arief Rohman, Komisaris PT PAL (dalam berkas terpisah).

Mereka disebut memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk  pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero ) kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Tahun 2018-2019.

Sementara uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 Milyar.

“Terdakwa Rais Gunawan dinyatakan terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Sementara terdakwa Viktor Gunawan dituntut paling lama, yakni 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Kepada Viktor juga dituntut agar melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.10.301.798.737 dengan ketentuan jika tak dibayar diganti dengan pidana selama 3 tahun.

Kemudian, terdakwa Wendi Haryanto dituntut 3 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Wendy juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.79.260.201.263.

Jika uang pengganti itu tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara berupa 6 bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285 m2 berikut Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam (Ext. 60 Ton/Jam), Kantor, Mess Karyawan, sarana prasarana penunjang lainnya, mesin - mesin atau peralatan milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) akan dilelang,” sebut Nolly.

Sementara itu, Bengawan Kamto sebagai Komisaris Utama PT PAL dan Arief Rohman, Komisaris PT PAL yang disidangkan dalam berkas terpisah saat ini masih menjalani proses persidangan.

Kelima terdakwa dan tersangka dalam perkara ini semuanya saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Klas IIB Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA