IMCNews.ID, Jambi - Fajar Sukma (32) harus berurusan dengan polisi lantaran berulang kali melakukan pencurian tabung gas 3 kg milik warga di Kelurahan Mudung Laut, Seberang Kota Jambi.
Dia diamankan anggota Kepolisian sektor (Polsek) Pelayangan, Kamis dini hari (27/11) sekitar pukul 01.00 WIB
"Pelaku bernama Fajar diringkus polisi setelah berhasil mencuri sebanyak 25 tabung gas ukuran 5 Kg disalah satu gudang milik warga Pelayangan, Seberang Kota Jambi," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy.
Saat itu polisi menciduk Fajar yang tengah berada di sekitar wilayah yang sama dengan lokasi aksi pencuriannya.
Sebelumnya, Fajar dua kali membobol gudang tempat menyimpan tabung gas milik korban Sofyan (57).
Pada 12 November 2025, pelaku mengambil 11 tabung gas kosong. Aksinya berlanjut pada 21 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu Fajar kembali menggasak 14 tabung gas berisi, sehingga total tabung hilang mencapai 25 buah.
Korban baru menyadari pencurian kedua saat melihat pintu gudang seng sudah terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti.
Polisi menemukan 3 tabung gas melon hasil curian yang disembunyikan pelaku di semak kebun sawit RT 9 Mudung Laut.
Ipda Deddy mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pelayangan terkait pencurian tabung gas yang terjadi di wilayah Pelayangan.
Fajar dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi