IMCNews.ID, Jambi - Fajar Sukma (32) harus berurusan dengan polisi lantaran berulang kali melakukan pencurian tabung gas 3 kg milik warga di Kelurahan Mudung Laut, Seberang Kota Jambi.
Dia diamankan anggota Kepolisian sektor (Polsek) Pelayangan, Kamis dini hari (27/11) sekitar pukul 01.00 WIB
"Pelaku bernama Fajar diringkus polisi setelah berhasil mencuri sebanyak 25 tabung gas ukuran 5 Kg disalah satu gudang milik warga Pelayangan, Seberang Kota Jambi," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy.
Saat itu polisi menciduk Fajar yang tengah berada di sekitar wilayah yang sama dengan lokasi aksi pencuriannya.
Sebelumnya, Fajar dua kali membobol gudang tempat menyimpan tabung gas milik korban Sofyan (57).
Pada 12 November 2025, pelaku mengambil 11 tabung gas kosong. Aksinya berlanjut pada 21 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu Fajar kembali menggasak 14 tabung gas berisi, sehingga total tabung hilang mencapai 25 buah.
Korban baru menyadari pencurian kedua saat melihat pintu gudang seng sudah terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti.
Polisi menemukan 3 tabung gas melon hasil curian yang disembunyikan pelaku di semak kebun sawit RT 9 Mudung Laut.
Ipda Deddy mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pelayangan terkait pencurian tabung gas yang terjadi di wilayah Pelayangan.
Fajar dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berulang Kali Gasak Tabung Gas 3 Kg di Gudang di Mudung Laut, Fajar Diciduk
Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi, Ini Sejumlah Titik Rawan Bencana di Jambi
Diduga Kelelahan Saat Berenang, Bocah 12 Tahun Dilaporkan Tenggelam
Peluang Baru bagi UMKM Binaan PEP Jambi, Limbah Kuliner jadi Kompos
Hanif Dhakiri Ultimatum Kader PKB Jambi: Kalau Tak Mampu Membesarkan Mundur dari Sekarang
Muswil DPW PKB Jambi Dibuka, Elpisina: Sistem Pemilihan dan Penetapan Berubah Total