Ini Dokumen yang Diamankan Penyidik Kejari Jambi Usai Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo

Kamis, 27 November 2025 - 12:23:06 WIB

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono yang ikut langsung memeriksa dokumen dalam penggeledahan kantor pengelola pasar Angso Duo.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono yang ikut langsung memeriksa dokumen dalam penggeledahan kantor pengelola pasar Angso Duo.

IMCNews.ID, Jambi ­– Tim dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (26/11/20205) kemarin melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo Baru.

Dari hasil penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah dokumen penting terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan retribusi pajak parker yang dikelola PT EBN.

Ruang Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, menjadi titik paling disorot. Di ruangan ini, penyidik menghabiskan waktu lebih dari dua jam memeriksa tumpukan arsip dan perangkat kerja yang berkaitan dengan transaksi retribusi dan setoran pajak parkir perusahaan.

Dari hasil penyisiran, tim Pidsus tampak mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, berbagai dokumen keuangan internal, laporan transaksi retribusi parkir, data setoran pajak parkir tahun 2023, beberapa bundel laporan administrasi dan satu unit komputer yang diduga berisi catatan digital mengenai alur pengelolaan pajak parkir.

Seluruh dokumen dan perangkat tersebut langsung dibawa keluar kantor menggunakan mobil penyidik. Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsosno, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan kebocoran pajak parkir dapat diamankan.

 “Dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan pajak parkir kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan tak lama setelah Kejari Jambi menerima penitipan uang Rp734 juta pada 5 Juni 2025 dari Direktur PT EBN. Uang tersebut merupakan pajak parkir tahun 2023 selama 10 bulan (Maret hingga Desember) yang diduga tidak pernah disetorkan kepada Pemkot Jambi.

Pengembalian uang dalam jumlah besar ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan pengelola pasar.

Penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak, mulai dari pengelola pasar hingga pejabat Pemkot Jambi, untuk menelusuri aliran setoran dan memetakan kemungkinan adanya unsur kelalaian atau keterlibatan pihak lain. (*)



BERITA BERIKUTNYA