IMCNews.ID, Jambi - Tim dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah kantor PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai Pengelola Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/2025).
Penggeledahan itu dilakukan tim dalam upaya penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak parkir pasar Angso Duo.
Di mana, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola pasar diduga tidak menyetor pajak parkir dari Maret hingga Desember 2023.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan.
Mereka langsung menuju beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar.
Dari penggeledahan lebih dari dua jam, penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen keuangan, termasuk data transaksi, laporan retribusi, serta komputer yang diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono mengatakan kegiatan penggeledahan itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Parkir di Pasar Angso Duo, kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendalami pihak terkait seperti halnya Pemerintah Kota Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi.
“Masih kita dalami,” ungkapnya. (*)
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
Tersinggung Disebut Gila, Hairul Tembak Tetangga dengan Senapan Angin