IMCNews.ID, Tebo - Anggota Satreskrim Polsek Tebo Ulu yang diback up Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk Sapii, residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Aksi pelaku telah meresahkan masyarakat. Dia ditangkap di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo tanpa perlawanan.
Kepada polisi saat diinterogasi, Sapi’i mengaku telah tiga kali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pembunuhan.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan mengatakan bahwa pelaku Sapi’i ini merupakan residivis kambuhan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga Tebo Ulu, Haidir, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra. Berdasarkan informasi yang diterima, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa usai diamankan, pelaku langsung digiring ke ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, peralatan kunci untuk membobol kendaraan, serta satu unit Honda Supra hasil curian,” ungkapnya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap pelaku kejahatan. Apabila meninggalkan rumah ataupun saat malam hari untuk memeriksa kembali rumah dengan menguncinya atau kendaraan yang masih di luar untuk dicek ataupun menambah kunci pengaman agar terhindar dari pencurian,” imbuhnya. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Petugas UPPKB Muara Tembesi Terpental Ditabrak, Pelaku yang Sempat Kabur Berhasil Ditangkap