IMCNews.ID, Jambi - Seorang pemuda di Kota Jambi berinisial HA (35) ditangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap di lahan parkir pada salah satu tempat ibadah di jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
“Dari tangan dia polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy.
Tersangka HA ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Beat hijau dengan nomor polisi BH 2665 OY.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.
Menurut dia penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di dekat salah satu tempat ibadah di kawasan itu.
“Hasilnya tim menemukan arang bukti yang diamankan dua paket besar diduga sabu dengan berat 202,08 gram sabu siap edar,” sebutnya.
HA mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial B yang masih dalam penyelidikan.
Dia mengaku hanya disuruh mengantarkan dua paket besar itu ke kawasan tersebut.
"Hasil pemeriksaan terhadap HA yang mengakui bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," ungkapnya.
Pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas PETI ke Kejaksaan