IMCNews.ID, Sarolangun - Personel Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini, dua orang diamankan di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (13/11/2025).
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial SS (55) dan DC (23).
"Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai," ujarnya.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Hasil penggeledahan, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,24 Gram dan 1,97 gram dalam platik klip.
Terhadap kedua tersangka.
Keduanya akan dikenakan Pasal 112 ayat (1): dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan Pasal 114 ayat (1) : dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut.
"Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
AKP Ojak juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual narkoba.
"Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam," imbuhnya. (*)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI