IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah didesak untuk menghapus sistem rujukan berjenjang dalam layanan BPJS Kesehatan.
Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai sistem itu tidak efektif dan tidak efisien. Hanya memperpanjang waktu penanganan pasien.
"Rujukan berjenjang membuat pasien diping-pong dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit tipe D atau C, lalu ke tipe B, dan baru bisa ke tipe A," kata Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, Jumat (14/11/2025).
Sistem itu menurutnya kerap membuat pasien harus berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lain sebelum mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
"Padahal, dokter FKTP sudah bisa menilai sejak awal, rumah sakit mana yang paling tepat,” ujar Agung.
Alur rujukan tersebut menambah antrean, memperpanjang proses administrasi, serta menyebabkan pemeriksaan dilakukan secara berulang di setiap rumah sakit.
Kondisi itu, katanya, menambah beban biaya transportasi dan berpotensi memperburuk kondisi pasien akibat terlambat mendapatkan layanan yang tepat.
Dia mendorong pemerintah menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi yang memungkinkan pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan penanganan kasus sesuai kebutuhan medis.
“Kalau kasusnya memang hanya bisa ditangani di tipe A, ya, langsung ke tipe A. Tidak perlu melewati beberapa rumah sakit lebih dulu,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan rujukan berbasis kompetensi dapat mengurangi pemeriksaan berulang, mempercepat proses layanan, dan menghemat pembiayaan BPJS Kesehatan yang selama ini terbebani oleh alur pelayanan berlapis. (*)
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
Tok! Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur Atau Pensiun dari Polri