IMCNews.ID, Bangko - Seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, Senin (31/10/2025) lalu karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima foto tidak senonoh yang menampilkan korban dalam kondisi tidak pantas, diduga diambil dan disebarkan oleh pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga mengarah kepada identitas pelaku,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasi Humas, Iptu Sakirman, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sempat melakukan video call dengan pelaku yang merupakan pacarnya.
Saat itu, pelaku merekam dan menyimpan tangkapan layar, kemudian menyebarkannya kepada pihak lain.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
Dipimpin AIPTU Azhadi Ananda, tim opsnal II Satreskrim Polres Merangin bergerak menuju lokasi pelaku di Desa Lantak Seribu.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali serta menyebarkan foto asusila korban.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat pemeriksaan,” ungkapnya.
RK bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
KPK Sita 9.000 Pound Steling dan 3.000 Dolar AS dari Rumah Gubernur Riau