Lantik 11 Pejabat Baru Termasuk 4 Kajari, Kajati Jambi Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Selasa, 04 November 2025 - 20:54:13 WIB

Sebanyak 11 pejabat baru yang dilantik Kajati Jambi.
Sebanyak 11 pejabat baru yang dilantik Kajati Jambi.

 

IMCNews.ID, Jambi - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, melantik pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (4/11/2025).

Sebanyak 11 pejabat yang dilantik yakni Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini. SH.MH.

Kemudian Asisten Pembinaan, RA. Dhini Ardhany, S.H., M.H. Lalu, Asisten Pemulihan Aset, Dr. Kamin , SH.M.H. Selanjutnya, Kajari Merangin Yusmanelly, S.H., M.H.,

Lalu Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto. S,  S.H., M.H. Selanjutnya, Kajari Muara Jambi , Karya Graham Hutagaol., S.H., M.Hum.

Ada juga Kajari Tanjung Jabung Barat,  Anton Rahmanto, S.H., M.H. Selain itu, ada Riyanto Setiadi, S.H., M.H, Herlina Samosir, S.H., M.H, Dede Muhammad Yasin. S.Kom, S.H., M.H dan Ratna Sari, S.H., M.H yang dilantik sebagai Koordinator pada Kejati  Jambi.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi mengatakan pelantikan itu merupakan penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan manajemen karier.

Oleh karena itu, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi.

“Saya ingin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu saudara telah mengucapkan sumpah jabatan, sumpah tersebut menandakan adanya kewajiban yang harus saudara laksanakan dengan sungguh-sungguh yang kelak akan dimintakan pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia namun terlebih akan dimintakan pertanggungjawaban di akhirat oleh Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Dia memberikan beberapa pesan. Seperti agar masing-masing pimpinan bidang dan satker gerak cepat meningkatkan kerja sama yang intens dalam bekerja  dengan melakukan tahapan optimalisasi kinerja yang terencana, termonitor, terevaluasi dan terkoreksi yang berkelanjutan disetiap bulan berjalan.

Kemudian optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus secara profesional, akuntabel, efektif, efiisien dan taat asas dengan mempedomani Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya, tumbuhkan semangat, sinergi dan kolaborasi antar bidang dalam menjalankan setiap tugas. Bangun komunikasi yang terbuka untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kemudian optimalisasikan Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran, masing-masing Bidang dan Satker di Wilayah Kejaksaan Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA