IMCNews.ID, Jakarta - Nikita Mirzani divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/10/2025).
Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat, KPK Bakal Panggil Luhut Binsar Pandjaitan