IMCNews.ID, Jakarta - Polri didesak menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk kepada artis.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding. Menurutnya, patwal atau penggunaan sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden.
“Anggota DPR saja tidak bisa menggunakan patwal,” sebutnya.
Desakan itu menyusul sikap Korps Lalu Lintas Polri yang menghentikan penggunaan sirene dan strobo di jalanan karena malah mengganggu para pengguna jalan.
Tapi meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus, Sabtu (20/9/2025) lalu. (*)
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Ada 200 WP Besar Nunggak Pajak Hingga Rp60 Triliun, Menkeu: Mau Kami Kejar