IMCNews.ID, Jambi - Jutaan batang rokok dan minuman keras ilegal bernilai Rp1,9 miliar hasil tangkapan Bea Cukai Jambi dimusnahkan, Selasa (16/9/2025).
Total ada sebanyak 3.430.784 batang rokok ilegal berbagai merek dan minuman keras berbagai jenis sebanyak 743,972 liter yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan botol-botolnya juga dihancurkan.
"Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini, dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp2,67 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penindakan di rentang waktu pertengahan 2024 dan 2025.
"Ini pemusnahan yang kedua kalinya hasil penindakan rentang waktu 2024-2025, setelah sebelumnya telah pernah digelar," ujarnya. (*)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah