Pemprov Jambi Buka Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3, Kuota Terbatas, Ini Syaratnya

Selasa, 16 September 2025 - 13:57:53 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka pendaftaran beasiswa strata dua dan tiga (S2 dan S3). Proses pendaftaran dibuka mulai 22 September 2025.

“Untuk beasiswa S2 dan S3 pendaftarannya sampai 22 September 2025. Pendaftaran melalui online,” kata Pejabat Fungsional Madya Pelayanan Dasar Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jambi Watni, Senin (15/9/2025).

Untuk kuota beasiswa S2 disiapkan untuk sebanyak 52 orang. Sementara untuk S3 dosen dan S3 umum sebanyak 102 orang.

Sementara nilai maksimal bantuan beasiswa yang diberikan untuk S2 Rp20 juta dan S3 Rp30 juta per orang.

“Penerima beasiswa mahasiswa minimal sudah semester tiga, artinya sudah muncul kumulatifnya dan ini juga berlaku untuk S2 dan S3. Kita memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar aktif kuliah,” jelasnya.

Syarat pendaftaran beasiswa S2, yakni mengajukan surat permohonan, serta terdaftar sebagai penduduk di Provinsi Jambi dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Lalu, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Kemudian, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Minimal duduk di semester tiga dan maksimal duduk di semester enam, melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari program studi/fakultas/perguruan tinggi.

Selanjutnya melampirkan surat pernyataan kesanggupan aktif kuliah dari pemohon, melampirkan fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah dilegalisir, serta melampirkan sertifikat akreditasi program studi tempat kuliah.

Kemudian, ada surat pernyataan tidak diketahui sedang menerima bantuan beasiswa dari pihak lain.

Lalu surat pernyataan bertanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan beasiswa, siap mengembalikan dana bantuan beasiswa apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, serta melampirkan rencana penelitian atau proposal penelitian berupa tugas akhir.

Sementara syarat dan ketentuan pendaftaran beasiswa S3 dosen, mengajukan surat permohonan, dan terdaftar sebagai penduduk di Provinsi Jambi dibuktikan dengan menunjukan KTP dan KK.

IPK minimal 3,50 dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), minimal duduk di semester tiga dan maksimal duduk di semester delapan.

Kemudian melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari program studi/fakultas/perguruan tinggi, melampirkan surat pernyataan kesanggupan aktif kuliah dari pemohon.

Melampirkan fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah di legalisir, melampirkan sertifikat akreditasi program studi tempat kuliah. Melampirkan sertifikat akreditasi perguruan tinggi dari pemohon, melampirkan fotokopi SK pengangkatan dosen.

Selanjutnya melampirkan rencana penggunaan bantuan, surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari pihak lain yang diketahui oleh program studi/fakultas/perguruan tinggi.

Selain itu juga surat pernyataan bertanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan beasiswa, siap mengembalikan dana bantuan beasiswa apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Melampirkan proposal penelitian tugas akhir disertasi dan melampirkan SK promotor.

Untuk ketentuan pendaftaran beasiswa S3 umum, peserta wajib mengajukan surat permohonan, terdaftar sebagai penduduk di Provinsi Jambi dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, IPK minimal 3,50, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

Pemohon minimal duduk di semester tiga dan maksimal duduk di semester delapan. Melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari program studi/fakultas/perguruan tinggi, menyertakan surat pernyataan kesanggupan aktif kuliah dari pemohon.

Kemudian melampirkan fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah di legalisir, serta sertifikat akreditasi program studi tempat kuliah.

Melampirkan rencana penggunaan bantuan, surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari pihak lain yang diketahui oleh program studi/fakultas/perguruan tinggi.

Kemudian melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan beasiswa dan siap mengembalikan dana bantuan beasiswa apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu juga melampirkan proposal penelitian tugas akhir disertasi dan melampirkan SK promotor.

Bagi pendaftar beasiswa Program Pro Cerdas Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengakses link: https://beasiswa.jambiprov.go.id/. (*)



BERITA BERIKUTNYA