IMCNews.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil meringkus sebanyak 247 tersangka narkotika selama operasi antik siginjai 2025.
Operasi ini berlangsung selama 20 hari mulai dari 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkotika dengan 247 tersangka.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan juga tidak sedikit mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba untuk merusak generasi muda di Jambi. Operasi ini membuktikan keseriusan Polda Jambi bersama seluruh jajaran dalam menutup setiap celah peredaran narkotika,” tegas Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, Selasa (16/9/2025).
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup Sabu 12.828,37 gram (12,83 kilogram), Ganja 200,01 gram, Ekstasi 6.105,22 butir (setara 2,08 kilogram).
Narkotika yang berhasil diamankan itu jika dikonversikan ke rupiah bernilai lebih dari Rp 18 miliar.
Dia mengungkapkan, dari total 247 orang yang diamankan, 54 orang merupakan bandar. Kemudian ada 17 orang yang berperan sebagai distributor dan 4 orang agen.
Selain itu ada 46 orang yang menjadi kurir, 17 orang sebagai pengedar dan 109 orang merupakan pengguna.
Dari total tersangka yang diamankan, ada sebanyak 82 tersangka berdasarkan hasil asesmen tim terpadu (dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian) diputuskan menjalani rehabilitasi.
Polda Jambi mengungkap fakta bahwa sebagian besar tersangka berusia produktif, antara 21 hingga 40 tahun.
“Ini yang membuat kami semakin prihatin. Karena itu, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga perlu dukungan penuh masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen bersama-sama menjaga generasi kita dari ancaman narkoba,” ujar Palguna.
Ditresnarkoba memastikan akan melanjutkan operasi secara berkelanjutan dengan menggandeng berbagai stakeholder.
“Polda Jambi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan operasi rutin agar masyarakat Jambi terbebas dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Pol Dewa Made Palguna. (*)
PT SAS Hormati Keputusan Gubernur, Nyatakan Tidak Ada Mesin Crushing di TUKS Aur Kenali
Pemprov Jambi Buka Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3, Kuota Terbatas, Ini Syaratnya
Dalam 20 Hari, 247 Tersangka Berhasil Diringkus dengan Barang Bukti Capai Rp18 M
Al Haris Antar Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB
Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional
Insiden di Kebun PT APTP, Satu Orang Diamankan, yang Lain Masih Diburu