IMCNews.ID, Jambi - Empat warga negara asing (WNA) ditindak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Jambi.
Mereka ditindak lantaran melanggar ketentuan izin tinggal. Hasil ini adalah penindakan hingga Agustus 2025.
"Ada empat WNA yang melanggar, satu orang di Kerinci menjalani sidang di pengadilan setempat karena penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan," kata Katim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Sarwono.
Menurutnya penindakan orang asing bermasalah tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan oleh tim kerja kantor imigrasi di jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi.
Dari empat orang yang bermasalah, tiga orang di pulangkan ke negara asal (deportasi). Tapi satu lainnya harus menjalani proses pengadilan karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Dari jumlah itu, dua orang diamankan oleh pihak Imigrasi Jambi. Dua lainnya ditindak oleh kantor Imigrasi Kuala Tungkal dan Kerinci.
Menurut dia, ada yang tinggal melebihi izin tinggal diberikan dan ada juga yang melakukan tidak sesuai dengan izin diberikan kepadanya.
Diakuinya, Kanwil Ditjenim Jambi selama Januari hingga Agustus telah melakukan pengawasan terbuka dan tertutup. Memastikan WNA yang berada di Jambi tidak menyalahi aturan.
"Pengawasan terbuka sudah 75 kali selama 2025, cek langsung data WNA, sementara itu, pengawasan tertutup berupa pengumpulan data intelijen sudah 58 kali kita lakukan. Untuk memastikan lalu lintas warga asing sesuai prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, selama Januari hingga Agustus 2025 tercatat 404 orang asing terdata di empat kantor Imigrasi Jambi. Rinciannya, 227 terdata di kantor Jambi, 115 Kuala Tungkal, 25 Bungo dan 37 di Kerinci.
Sebagian besar WNA pemegang izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja diberbagai sektor, termasuk izin tinggal tetap karena terikat perkawinan campuran, izin tinggal kunjungan dan kemudahan khusus Keimigrasian (Dahsuskim) kepada nakhoda kapal serta kru kapal yang bekerja di wilayah perairan Indonesia.
"Di Jambi, izin tinggal tetap ada 69 orang, izin tinggal terbatas 318 orang, izin tinggal kunjungan 9 orang dan Dahsuskim terdata ada 8 orang WNA," jelasnya. (*)
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala
SPS Bekali Jurnalis Untuk Hadapi Tantangan Media di Era Digital