IMCNews.ID, Jambi – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara karantina berupa bawang merah seberat 10.800 kilogram.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (26/8/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas bawang merah itu menggunakan alat berat dan mengubur seluruh barang bukti.
Proses pemusnhanan itu disaksikan sejumlah pejabat terkait serta aparat kepolisian.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti berupa bawang merah sebanyak 10,8 ton ini dimusnahkan untuk mencegah peredaran pangan ilegal yang dapat merugikan petani lokal dan mengganggu stabilitas harga di pasaran,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Acara pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, di antaranya pejabat Balai Karantina, Kejaksaan, serta personel Polairud. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
KPK Dalami Biaya Untuk Peroleh Kuota Haji Tambahan dari Ketum Amphuri