IMCNews.ID, Jambi – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara karantina berupa bawang merah seberat 10.800 kilogram.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (26/8/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas bawang merah itu menggunakan alat berat dan mengubur seluruh barang bukti.
Proses pemusnhanan itu disaksikan sejumlah pejabat terkait serta aparat kepolisian.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti berupa bawang merah sebanyak 10,8 ton ini dimusnahkan untuk mencegah peredaran pangan ilegal yang dapat merugikan petani lokal dan mengganggu stabilitas harga di pasaran,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Acara pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, di antaranya pejabat Balai Karantina, Kejaksaan, serta personel Polairud. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
KPK Dalami Biaya Untuk Peroleh Kuota Haji Tambahan dari Ketum Amphuri