KPK Sita Uang 1,6 Juta Dolar Dalam Kasus Pengalihan Kuota Haji, Belum Ada Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 09:52:11 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Meski belum menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab menjadi tersangka dalam kasus pengalihan kuota haji di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian tindakan.

Penindakan itu dilakukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan. KPK telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat.

Uang itu disita dari sejumlah pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Selain itu, KPK juga telah menyita empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan dari pihak-pihak terkait kasus tersebut.

"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan upaya KPK untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (*)



BERITA BERIKUTNYA