7,6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Gagal Beredar di Jambi, Satu Tersangka Dibekuk

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:54:48 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 7,6 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi gagal beredar di Jambi. Barang haram itu disita dari tangan satu tersangka bernama Ridwan (40).

Dia diciduk oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi. Barang haram itu disimpan tersangka pada beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram yang disimpan pelaku di dalam kantong kresek hitam di atas kendaraan sepeda motornya," katanya, Kamis (28/8/2025) kemarin.

Kemudian polisi melakukan pengembangan, bergerak ke dua lokasi lain di wilayah Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Di sana tim menemukan dua paket besar sabu berat dua kilogram serta empat paket besar berisi 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning.

Polisi kembali terus mencari dimana lagi tempat disembunyikannya narkoba tersangka Ridwan. Dia mengakui ada empat paket besar sabu yang dititipkan pelaku kepada kurirnya berinisial A di kawasan Kota Jambi.

“Jadi, total barang bukti yang diamankan yakni 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi,” sebutnya.

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa buku catatan distribusi narkoba, sendok sabu, dompet, plastik klip kosong, dua unit ponsel, tas sandang, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O.

Dia dijanjikan upah sebesar Rp220 juta untuk mengantarkan seluruh paket. Ridwan mengaku sudah menerima pembayaran awal sebesar Rp5 juta.

“Pelaku mengakui telah berhasil mengantarkan tiga paket sabu sebelumnya. Sisa barang bukti berupa tujuh paket sabu dan 10 ribu butir ekstasi berhasil diamankan,” katanya.

Saat ini Ridwan bersama barang bukti sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka Ridwan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA