IMCNews.ID, Jakarta - Revisi UU Haji disahkan pada Selasa (26/8/2025). Dengan disahkannya Revisi UU itu, dengan sendirinya Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah akan menjadi Kementrian Haji.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat evaluasi Haji 2025 di DPR, Rabu (27/8/2025) mengatakan, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan akan menjadi Menteri Haji.
Rapat itu dihadiri langsung oleh Gus Irfan serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji," kata Marwan dalam rapat dilansir dari CNN Indonesia.
Marwan mengatakan Kementerian Haji akan mulai beroperasi 30 hari sejak Undang-Undang Haji yang baru disahkan.
Presiden nantinya akan mengeluarkan Keppres dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan Kementerian Haji.
"Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa, Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertanggungjawaban itu lebih cepat, kalau enggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa," katanya.
Maka dengan revisi itu, urusan haji tak lagi diurus oleh kementrian agama. Menteri Agama akan fokus mengurus soal agama.
"Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar," ujarnya.
Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan turunan RUU Haji yang sudah disahkan DPR akan segera diterbitkan.
Saat ini, kata dia, detail aturan soal itu masih dalam penyusunan di bawah Kemenpan-RB, karena terkait kepegawaian.
Bambang menyoroti peralihan kepegawaian seiring transisi BP Haji menjadi kementerian.
Namun, dia memastikan sebagian besar dari mereka merupakan migrasi dari Kementerian Agama.
"SDM-nya kita sedang hitung kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji," tuturnya.
Namun, Bambang memastikan proses itu tak akan lebih dari 30 hari. Sebab, ketentuannya telah diatur sesuai mekanisme perundang-undangan.
"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya,” pungkasnya. (*)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin