IMCNews.ID, Jambi - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Rudy Setiawan (34), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dia melakukan aksi kejahatan dengan mengubah kemasan (dikemas ulang) beras subsidi SPHP dari Bulog untuk dijual dengan harga lebih mahal.
“Tersangka Rudy Setiawan warga Kota Jambi ditangkap karena telah menjual 1,4 ton beras subsidi yang dikemas ulang,” sebut Direktur Reserve Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (25/8/2025) lalu.
Aksinya terungkap. Akibatnya dia harus meringkuk di balik jeruji besi. Aksi pelaku melanggar tindak pidana perlindungan konsumen.
Selain merugikan masyarakat, perbuatannya juga mengancam ketersediaan beras subsidi di pasaran.
Modus kejahatan tersangka Rudy adalah mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos tanpa label.
Lalu dia menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi. Dia sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras dengan modus curang itu ke pasaran dengan keuntungan ratusan juta rupiah.
“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” tegasnya.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.
Hasil pemeriksaan Subdit I Ditreskrimsus di sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat ditemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton).
Beras itu didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax BH 8812 MY.
Polisi lantas menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi.
Hasilnya, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan khusus untuk pengemasan ulang.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), satu unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, satu unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.
Tersangka Rudy dijerat sesuai pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Beras SPHP adalah program pemerintah untuk menekan harga pangan. Jika diperdagangkan secara ilegal, bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga bisa memperparah inflasi pangan. Ini tindakan biadab terhadap kebutuhan pokok rakyat,” tandasnya. (*)
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Biaya Haji Dalam Kasus Pengalihan Kuota Capai Rp1 Miliar, Disetor ke Oknum di Kemenag