Biaya Haji Dalam Kasus Pengalihan Kuota Capai Rp1 Miliar, Disetor ke Oknum di Kemenag

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:49:10 WIB

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan dalam dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Di mana, biaya penyelenggaraan haji pada saat itu untuk haji khusus mencapai Rp300 juta. Bahkan untuk haji furoda mencapai Rp1 miliar. Angka yang mencengangkan.

“Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga 200-300 juta. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota atau per orang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, Asep menjelaskan biaya sebesar 2.600 sampai dengan 7.000 dolar Amerika Serikat merupakan selisih harga atau biaya komitmen yang disetor agensi perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kasus tersebut.

Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa biaya haji untuk para jamaah dalam kasus tersebut tidak bisa dipukul rata, termasuk biaya yang disetorkan ke oknum di Kemenag.

“Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain itu KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)



BERITA BERIKUTNYA