IMCNews.ID, Tebo - Lantaran menyebar video dan foto asusila, pemuda berinisial AF (21), Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo harus meringkuk di balik jeruji besi.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Tebo berdasarkan laporan HB (48), warga Desa Bangko Pintas.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan bahwa pada Senin (18/8/2025), pelapor melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF (21),” sebutnya.
Kata dia, HB awalnya menerima aduan dari istrinya bahwa adik dari istrinya tersebut mendapatkan konten asusila dari beberapa orang.
Setelah ditelusuri ternyata konten itu awalnya disebarkan oleh AF. Konten itu diduga disebarkan pada Minggu (10/8/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Beresiko Tinggi, 25 Napi Asal Jambi Dikirim ke Nusakambangan