Jaksa Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi BNI ke Pengadilan Tipikor Jambi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:08:15 WIB

 

IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan tiga tersangka berikut barang bukti kasus korupsi kredit usaha BNI, Kamis (21/8/2025) kemarin ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Mereka yang dilimpahkan yakni tersangka WH, mantan Direktur Utama PT. PAL. Lalu VG, Direktur Utama PT. PAL dan RG, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang.

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan bermufakat dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk  pengajuan mendapatkan fasilitas investasi dan modal kerja oleh PT BNI (Persero ) kepada PT. Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tahun 2018-2019.

“Uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga  telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar,” sebut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka lain yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Mereka adalah Bengawan Kamto (BK) yang merupakan Komisaris Utama PT PAL dan AR sebagai Komisaris PT. PAL.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Lapas Ke II B Jambi. Tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke pengadilan, yakni WH, VG dan RG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Saat ini Kejaksaan Negeri Jambi menunggu pelaksanaan  sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi,” sebut Noly. (*)



BERITA BERIKUTNYA