Anggi, Pembunuh Teman Dekat dengan Sianida Terancam Hukuman Mati

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21:35 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tersangka pembunuhan teman dekat yang merupakan pasangan sesama jenis, Anggi Anggi Febri Yandi (21) dengan racun sianida terancam hukuman mati. Dia bakal dijerat pasal 340 KUHP.

“Berkas perkara tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi,” kata Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam, Selasa (19/8/2025).

Tersangka merupakan mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dia meracuni teman dekatnya RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau dengan racun sianida hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Senin 16 Juni 2025 lalu.

Barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka ke JPU berupa satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur dengan zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tempat kost pelaku yang beralamat di kelurahan Payo Lebar dan menghadirkan langsung tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dilakukan.

Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.

Dari rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)



BERITA BERIKUTNYA