IMCNews.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang diblokir akan tetap aman atau tidak akan hilang.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” bunyi pengumuman PPATK melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia.
Pembekuan rekening pasif itu menurut PPATK untuk mencegah kejahatan keuangan.
PPATK mengungkap ada banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Termasuk juga reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Salah satu yang rawan disalahgunakan yakni rekening pasif milik nasabah yang dikendalikan oleh pihak lain.
Sebelumnya PPATK mengungkapkan telah memblokir sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
“Penghentian sementara transaksi rekening dorman bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Minggu (18/5/2025) lalu.
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya. (*)
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala
Terungkap, Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong