Terungkap, Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 09:17:11 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi ke mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong diungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.

Kata Juri, keputusan itu diberikan Prabowo untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," sebut Juri, Jumat (1/8/2025).

Kata dia, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto, serta terhadap 1.116 narapidana lain, merupakan bentuk perlakuan dan pemberian hak warga negara yang sama dalam Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia.

"Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," ungkapnya.

Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan.

Sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula.

Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku. (*)



BERITA BERIKUTNYA