Ditbinmas Polda Jambi Ajak Remaja Jauhi Narkoba dan Judi Online

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:50:35 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jambi mengajak kalangan remaja dan pelajar untuk menjauhi narkoba dan judi online (judul).

Ajakan ini disampaikan saat penyuluhan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMKN 5 Kota Jambi, Kamis (17/7/2025).

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto menyampaikan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh negatif seperti narkoba dan judi online.

“Kami ingin menanamkan nilai-nilai positif sejak dini agar siswa tidak hanya berprestasi dalam akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan tangguh menghadapi tantangan zaman, termasuk ancaman judi online dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Dia bahkan mengungkap beberapa situs judi online yang kerap digunakan kalangan remaja. Seperti Kasino Online – slot, roulette, blackjack, poker. Lalu taruhan olahraga – sepak bola, basket, tenis. Kemudian, poker online – permainan dan turnamen, lotere online – tiket digital dan permainan lotere, taruhan Esports – hasil pertandingan hingga turnamen dan permainan lain – seperti bingo dan keno.

“Bentuk-bentuk ini sangat beragam dan tersedia secara luas di berbagai platform digital. Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus,” jelasnya.

Ditbinmas juga memberikan strategi praktis untuk mencegah kecanduan judi online di kalangan pelajar, antara lain pendidikan dan kesadaran finansial, pengawasan orang tua, aktivitas positif seperti olahraga dan ekstrakurikuler, pengelolaan keuangan pribadi, dukungan sosial dari lingkungan sekitar, menghindari akses aplikasi judi, serta mencari bantuan profesional bila diperlukan.

Selain edukasi, siswa juga dikenalkan pada aspek hukum perjudian online yaitu, Pasal 303 KUHP: Pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp25 miliar, Pasal 45 Ayat (3) UU ITE: Penjara 6 tahun dan/atau denda Rp10 miliardan Sanksi tambahan berupa Penyitaan aset dan pemblokiran situs/aplikasi.

“Bandar judi online bisa dijerat dengan hukuman berat. Ini penting untuk diketahui siswa agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA