IMCNews.ID, Jakarta - Menghindari penyelewengan dan melambungnya harga penjualan LPG 3 kg, pemerintah bakal menerapkan program LPG satu harga untuk tabung 3 jg pada 2026 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Kebijakan ini ditetapkan melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
“Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, akan tentukan saja (LPG) satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ucap Bahlil.
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menunjuk Pertamina untuk menjadi pelaksana LPG satu harga yang akan diterapkan pada 2026.
Dadan menjelaskan bahwa program LPG satu harga tersebut bertujuan untuk mengatasi ketimpangan harga LPG 3 kg di sejumlah daerah.
Utamanya di daerah-daerah pelosok yang menjual satu tabung LPG 3 kg seharga Rp50 ribu.
Selama ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Menurut Dadan, dengan LPG satu harga, pemerintah dapat mengawasi kesesuaian harga eceran dengan lebih mudah.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan kesiapan Pertamina melaksanakan program LPG satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026.
“Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” ucap Heppy.
Saat ini, Pertamina memang sudah menyalurkan gas alam cair (Liquified Petroleum Gas/LPG) 3 kg dengan harga yang mengacu kepada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Dengan munculnya rencana pemerintah menjalankan program LPG satu harga, Heppy menyampaikan bahwa saat ini, posisi Pertamina masih menanti regulasi yang akan mengatur tataran teknisnya.
“Karena ini penugasan, maka kami akan menunggu regulasi yang mengatur tataran teknisnya,” kata Heppy. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan