IMCNews.ID, Jambi - Rizky Apriyanto alias Yanto, ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam sidang Kamis (3/7/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun masa percobaan.
Vonis ini jauh dibandingkan tuntutan JPU yang semula menuntut Yanto dengan hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
"Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya. Tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," ujar JPU usai sidang.
Vonis hakim ini langsung memicu reaksi dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.
Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya atas putusan ringan tersebut.
Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal terhadap perbuatan terdakwa.
“Kami kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, dan pelakunya hanya dihukum dua tahun? Ini tidak adil,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Jaksa berharap dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, untuk menentukan apakah vonis akan diperberat atau tetap seperti putusan awal. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla