Polisi Musnahkan 25 Hektare Lahan Ganja, Pemiliknya Masih Berkeliaran

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:55:41 WIB

IMCNews.ID - Lahan ganja seluas 25 hektare di 8 titik di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun sayang, pemilik lahan masih bebas berkeliaran alias belum tertangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan dalam pengungkapan itu, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra selaku kurir dan KR selaku pengemas ganja.

Sementara F alias Podan yang merupakan pemilik lahan dan seorang lainnya, MR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan 25 hektare lahan ganja itu terungkap saat polisi menangkap YH alias Musra selaku kurir tengah membawa 27 kg ganja kering siap edar di Bener Meriah, Aceh, pada akhir bulan Mei 2025.

Kepada penyidik, YH mengaku ganja kering itu adalah milik F yang kini masuk DPO.

“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” kata Brigjen Pol. Eko, Selasa (24/6/2025).

Penyidik pun kemudian mulai mencari keberadaan F dan MR. Namun, keberadaan keduanya tidak ditemukan.

Dalam proses penyidikan, tersangka YH mengatakan bahwa terdapat ganja yang biasa disimpan oleh F di gubuk milik F. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 8 kilogram ganja.

Tersangka YH juga mengungkapkan bahwa terdapat ladang ganja milik F di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Tim gabungan lalu mulai mencari ladang ganja milik F pada tanggal 17–19 Juni 2025 di kabupaten tersebut. Hasilnya, ditemukan lima titik lokasi ladang ganja yang diduga milik F.

Kemudian, pada tanggal 20–22 Juni 2025, tim gabungan kembali melakukan operasi pencarian ladang ganja.

Hasilnya, ditemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan di Desa Kuta Teungoh.

“Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4–6 bulan, sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” ungkapnya.

Sebanyak tujuh titik ladang ganja itu dimusnahkan pada tanggal 22–23 Juni 2025. Adapun titik ladang ganja ke-8 dimusnahkan pada Selasa kemarin.

Tersangka F yang kini masuk dalam DPO menanam ganja pada kebun miliknya. Setelah dipanen, kemudian ganja kering dikemas di sebuah gubuk untuk selanjutnya dikirimkan oleh kurir ke pemesan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” tandasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA