IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diingatkan agar segera menyelesaikan jalan khusus angkutan batu bara.
"Sebenarnya jalan hauling (jalan khusus tambang) dari pemerintah daerah. Kita akan coba pemerintah daerah untuk mendorong itu segera diselesaikan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dirjen Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surya Herjuna.
Hal itu dia sampaikan saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XII DPR RI saat rapat bersama perwakilan perusahaan tambang, Jumat (20/6/2025) lalu.
Terkait temuan salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Batang Hari tidak melakukan reklamasi, Surya menyebut, jika benar demikian pihaknya akan menurunkan tim inspektorat untuk mengecek kebenarannya.
"Belum tahu kita, belum dapat laporan soalnya," ujarnya.
Lanjutnya, sanksi tetap ada sesuai dengan regulasi yang sudah tertuang dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mengatakan, pihaknya menginginkan semua perusahaan tambang yang ada di Indonesia termasuk Jambi, patuh terhadap aturan yang berlaku.
Pihaknya tidak ingin ada permainan di lapangan, terutama permainan dokumen. Selama ini ada dugaan perusahaan tambang ilegal menggunakan dokumen resmi dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah disetujui.
Dia juga menyinggung perusahaan tambang yang tengah mengurus izin pembuatan timbunan persediaan (stockpile) dan pelabuhan batu bara.
Ia mengatakan, sampai saat ini wilayah tersebut peruntukannya bukan untuk usaha, melainkan untuk pemukiman.
"Sepengetahuan saya, di situ (Aur Kenali Kota Jambi) Rencana Tata Ruangnya untuk pemukiman. Apalagi dilokasi tersebut ada Intake PDAM, takutnya mencemari pasokan air bersih," kata Fasha. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Penyelundupan 29 Kg Sisik Trenggiling dan Kayu Garu Digagalkan