IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) Jambi mengusut persoalan seorang lanjut usia (lansia) korban bencana kebakaran yang diduga ditolak saat berobat di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta karena menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan.
"Kemarin memang ada korban bencana kebakaran yang mau berobat ditolak sama pihak rumah sakit dan hari ini tim akan turun menindaklanjuti untuk mempertanyakan kejelasan," kata Wali Kota Jambi Maulana.
Secara umum, kata dia, pemerintah akan memanggil semua direktur rumah sakit di Kota Jambi.
"Saya sudah mengumpulkan semua direktur rumah sakit pada dua minggu yang lalu, sekaligus membahas tentang Universal Health Coverage (UHC) karena pembiayaan kesehatan sudah ditambah untuk warga kurang mampu," katanya.
Diketahui, Nurbati seorang lansia korban kebakaran yang tinggal di Jalan Guru Muchtar Rukun Tetangga (RT) 14 Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Korban mengalami luka bakar pada tangan dan kaki, serta lutut kiri terkilir akibat dapur rumah milik Nurbati terbakar.
Setelah kejadian kebakaran rumahnya korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra dibantu warga sekitar agar mendapatkan pelayanan medis namun ditolak oleh rumah sakit yang bersangkutan, lantaran menggunakan KIS dan BPJS kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menilai rumah sakit harus mengutamakan nyawa dengan administrasi yang bisa menyusul.
Menurut keterangan dari pihak keluarga korban, kepesertaan BPJS kesehatan korban aktif dan jika benar terjadi penolakan tentu sesuatu yang sangat fatal. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Faskes Diskriminatif Pada Peserta JKN-KIS, Kerjasama Bakal Diputus BPJS Kesehatan