IMCNews.ID, Jambi - Satlantas Polresta Jambi melakukan patroli hunting untuk mencegah terjadinya aksi balap liar, Kamis (15/5/2025) malam.
Dalam patroli itu tim juga menindak motor yang menggunakan knalpot brong. Operasi ini dipimpin langsung Kasat Lantas, AKP Hadi Siswanto.
Patroli kami ini menyasar wilayah Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Enam motor yang menggunakan knalpot brong langsung ditilang.
Menurut Kasat Lantas, penindakan ini dilakukan berdasarkan pasal 285 ayat I UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 yang mengatur ambang kebisingan dari kendaraan.
“Enam kendaraan bermotor roda dua tersebut kita lakukan tilang di tempat dengan mengamankan kendaraannya,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasat Lantas, kendaraan yang ditilang ini juga tidak menggunakan plat nomor. Lalu tak dilengkapi kaca spion, serta pengendaranya tidak mengenakan helm.
“Kendaraan tersebut yang ditilang kita bawa ke pos lantas Simpang Pulai,” pungkasnya. (*)
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah