IMCNews.ID, Jambi - Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menghimbau seluruh pengusaha batubara di Provinsi Jambi untuk mematuhi keputusan Gubernur Jambi terkait penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.
Penghentian ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Menurut surat edaran Gubernur Jambi dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PPKM/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025, operasional angkutan batubara melalui jalur darat akan dihentikan sementara mulai Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
Dirlantas Polda Jambi mengingatkan para pengusaha maupun sopir angkutan batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi serta pemilik TUKS di Jambi agar tidak nakal dan menaati aturan ini.
“Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penghentian operasional angkutan batubara tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran selama periode penghentian berlangsung,” ujarnya.
Dirlantas juga mengimbau agar masyarakat, terutama para sopir dan pemilik angkutan batubara, dapat memahami pentingnya aturan ini demi kelancaran pemberangkatan jamaah haji.
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama demi mewujudkan kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini," katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan penghentian ini dan melaporkan jika terdapat pelanggaran aturan kepada pihak berwenang. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Haji Trending di Twitter, Rektor UIN Jambi: Ini Bentuk Dukungan Positif Untuk Kemenag RI